Kamis, 19 November 2009

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.