Selasa, 15 Desember 2009






MAKALAH

Tentang

SISTEM MEKANISME PENGELOLAAN USAHA
PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI

Dibuat Oleh :

Nama : IKA KURNIATI
NPM : 27209035
Kelas : 4 EB 15


SISTEM MEKANISME PENGELOLAAN USAHA
PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI


I. PENDAHULUAN
Primer Koperasi Kepolisian Korps Brimob Polri atau disingkat Primkoppol Korps Brimob Polri adalah nama yang sekarang dipakai dengan Nomor Badan Hukum : 8107 / BH / PAD / KWK 10 / III – 1998 tanggal 31 Maret 1998 dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.441.780.2.403.00.
Koperasi Primkoppol berdiri pada tanggal 11 Mei 1983 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Profinsi Jawa Barat. Akte Pendirian Perkumpulan Koperasi Primer Koperasi Kepolisian Markas Besar Pusat Brigade Mobil di Kelapadua Cimanggis Depok ini ditandatangani oleh Drs. Merdekansyah, Soebardjo, Soetar, NAni Sumarni dan Karmi.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lukungan Korps Brimob. Dimana jumlah anggota Koperasi Primkoppol Korps Brimob berjumlah 227 (dua ratus dua puluh tujuh) anggota, dan seiring dengan berkembangnya waktu anggota Primkoppol sekarang berjumlah menjadi 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) anggota.
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Pertokoan dan perdagangan umum.
2. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
3. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
4. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
5. Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
6. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
7. Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
8. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
9. Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
10. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
11. Jasa Katering.
12. Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
13. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
14. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.


II. SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.

III. MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

IV. MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat¬ terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu bisnis, tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian.
Diharapkan semua unsur yang terlibat dalam kemajuan koperasi, baik pengurus maupun anggota koperasi dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan sisa hasil usaha.
Sedangkan pada salah satu aspek penting yang benar-benar mendapat perhatian ialah bahwa sebagai organisasi ekonomi, koperasi harus dikelola secara profesional. Karena itu harus diarahkan untuk memungkinkan koperasi memiliki program komputer yang canggih dalam mengembangkan pertumbuhan koperasi menjadi salah satu tiang atau tonggak ekonomi Indonesia.

2. Struktur Organisasi Koperasi Primkoppol Korps Brimob Polri

Organisasi terbentuk melalui kerjasama antara unsur-unsur yang terkait di dalam koperasi, yang dilaksanakan dengan adanya pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang dan setiap anggota organisasi yang digambarkan dalam struktur organisasi Struktur organisasi sendiri merupakan bagian atau kerangka yang terdiri dari berbagai macam fungsi menurut pola tertentu yang menyatakan adanya =tan dan pengaturan yang logis serfs hubungan wewenang dan tanggung jawab antara bagian-bagian yang ads dalam struktur organisasi tersebut.
Struktur organisasi Koperasi Primkoppol Brimob dapat dilihat pada lampiran Penjelasan dari struktur organisasi Primkoppol Brimob, uraian mengenai tugas umum tiap-tiap unit sebagai berikut:

2.1 Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat anggota mempunyai fungsi-fungsi :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi.
2. Menetapkan kebijakan umum Koperasi.
3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
4. Menetapkan dan mengesahkan rencana ker a maupun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
5. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
6. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa.

2.2 Pengawas

Pengawas dipilih dan dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditentukan dalam Anggaran dasar. Pengawas mempunyai tugas-tugas :
1. Mengawasi kebijakan operasional Pengurus, yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha dan bidang keuangan Koperasi.
2. Memeriksa semua tata kehidupan Koperasi termasuk organisasi, manajemen usaha, keuangan, permodalan dan lain sebagainya.
3. Memeriksa, meneliti ketepatan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, dan keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
4. Bertanggung jawab atas kegiatan pemeriksaan dan basil pemeriksaan serta merahasiakan basil. pemeriksaan kepada pihak ketiga.
5. Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis memberikan pendapatnya dan memberikan saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota. tahunan.

2.3 Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam Akta. Pendirian. Susunan pengurus minimal terdiri dari:

1. Ketua mempunyai tugas
a. Memimpin, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus dan Karyawan.
b. Memimpin Rapat Anggota / Rapat Anggota. Tahunan.
c. Atas Hama Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Anggota / Rapat Anggota Tahunan.
d. Memimpin rapat Pengurus, rapat Pengurus dengan Pengawas/Manajer.
e. Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dan anggota. pengurus.
f. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama Sekietans untuk kegiatan dalam bidang ideal koperasi, tats. usaha, personalia dan sebagainya.
g. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama. Bendahara untuk kegiatan bidang keuangan.
h. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama Ka Unit untuk kegiatan bidang usaha.
i. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang bertalian dengan Primkoppol Korps Brimob.
j. Bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang menyangkut tentang maju mundumya. Primkoppol Korps Brimob.
k. Memberi laporan kepada, pimpinan setiap RAT dan laporan triwulan. 1) Memberikan pembinaan terhadap staf Primokoppol Korps Brimob.

2. Wakil Ketua mempunyai tugas
a. Membantu ketua, dalam pelaksanaan tugas Primkoppol.
b. Mewakili rapat-rapat apabila ketua berhalangan hadir.
c. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan produk¬produk kegiatan Primokoppol Korps Brimob.
d. Memimpin rapat apabila ketua berhalangan dan penyelesaian permasalahan yang hares segera. diselesaikan.

3. Sekretaris mempunyai tugas
a. Membantu ketua dalam menuntaskan segala usaha yang menyangkut kemajuan Primokoppol Korps Brimob.
b. Mencatat keluar masuk
c. Memproduksi surat-surat.
d. Membuat program ker a berkoordins-4 dengan bendahara.
e. Membuat surat tagihan/potongan gaji anggota/PNS berkoordinasi dengan sub juru bayar di jajaran Korps Brimob.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat koperasi.
g. Menyelenggarakan dan memelihara, buku organisasi dan semua, arsip.
h. Memelihara, tats kerja, merencanakan peraturan khusus serta, ketentuan lain.
i. Merencanakan kegiatan operasional bidang ideal meliputi program pendidikan, penyuluhan dan sebagainya
j. Mensyahkan semua surat dan buku yang menyangkut bidang kesejahteraan bersama ketua.
k. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi organisasi bersama. ketua.
l. Mengadakan hubungan dengan Bendahara dalam bidang yang berkaitan.

4. Bendahara mempunyai tugas
a. Bendahara dibantu kaur pencocokan dan penelitian (Coklit).
b. Mencatat keluar masuk keuangan.
c. Memberikan laporan situasi keuangan setup periode kepada, ketua.
d. Membayar pajak usaha Primokoppol Korps Brimob.
e. Merencanakan anggaran program setup tahun.
f. Menerima, setoran uang dan masing-masing ka, unit dan mini market.
g. Membayarkan kebutuhan uang belania, dan keperluan lain kepada, masing-masing ka unit yang membutuhkan.
h. Membuat laporan neraca, akhir dan rugi labs.
i. Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
j. Mencari dana, baik dan anggota, yang berupa, simpanan maupun dan bukan anggota, dengan syarat yang ringan.
k. Memelihara, harta kekayaan Koperasi
l. Mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
m. Mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota, tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
n. Bersama, dengan manajer menandatangani/mensyahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melampaui wewenang Ka. Unit).
o. Membimbing dan mengawasi pekerjaan Ka. Unit dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan system yang dianut.
p. Melakukan pemeriksaan secara langsung jumlah uang kas dan jumlah persediaan barang dan disesuaikan dengan catatan.
q. Mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian koperasi

5. Badan Pengawas mempunyai tugas
a. Badan pengawas bertugas mengawasi segala kegiatan umha Primokoppol Korps Brimob.
b. Membantu ketua dalam pembinaan personil Primokoppol Korps Brimob.
c. Mengadakan pemeriksaan selaina 4 (empat) kali dalam setahun.
d. Memberikan laporan basil pemeriksaan kepada ketua.

6. Ka unit SP mempunyai tugas
a. Berkewajiban menyediakan dam operasional.
b. Mencatat keluar masuk uang.
c. Mencatat pars konsumen.
d. Memperhitungkan jumlah uang Pmjaman dalam pemerataan kebutuhan anggota/ konsumen setiap bulan dan diajukan kepada bendahara.
e. Melaporkan hasil usaha dan kegiatan simpan pinjam setiap semester.
f. Membuat neraca akhir untuk keperluan RAT.

7. Ka Unit Jasa mempunyai tugas
a. Bertugas membantu ketua dalam usaha di bidang asa koperasi.
b. Mencari terobosan-terobosan bare dalam menunjang pemasukan /income Primkoppol.
c. Melaporkan hasil usaha kepada ketua setiap semester.
d. Menampung dan menyediakan kebutuhan konsumen dalam pesanan barang-barang elektronik.
e. Menjalin hubungan keda sama dengan koperasi/perusahaan lain yang terkait dalam memngkatkan pemasukan untuk koperasi.
f. Bertanggungjawab atas tugas-tugasnya kepada ketua.

8. Ka Unit Toko/minimarket mempunyai tugas
a. Merencanakan kebutuhan Sembilan bahan pokok setiap bulan dengan mengajukan permohonan uang belanja kepada bendahara dengan melampirkan barang kebutuhan.
b. Mengawasi barang-barang pajangan dan mengatur sedemikian rupa agar kelihatan rapi..
c. Mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar.
d. Memberikan potongan harga bagi khusus anggota, dengan melihat kartu anggota koperasi dan kartu tanda anggotanya.
e. Menghimpun dan mencatat barang-barang konsinyasi.
f. Melaporkan hasil usaha/kegiatan setiap semester dan tahunan.
g. Kebutuhan barang yang akan dibeli untuk persediaan daflar barang agar diserahkan kepada bendahara untuk diteliti dan setelahnya diberikan kepada sie belanj&
h. Mencatat dan mengatur barang-barang toko yang kadaluarsa /lama.
i. Bertanggung jawab alas tugas-tugasnya kepada ketua.
j. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembelian barang¬barang toko dan admnustrasmya.
k. Melaksanakan semua kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan barang di gudang.
l. Melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan penjualan barang di toko.

9. Ka unit Gudang mempunyai tugas
a. Tugasnya bertanggung jawab kepada ketua dan barang-barang yang distok.
b. Mencatat keluar masuk barang-barang di gudang.
c. Melaporkan hasil kegiatan setiap semester.
d. Bertanggungjawab atas tugas-tugasnya kepada ketua.

10. Sie Belanja mempunyai tugas:
a. Menerima order dan ka unit toko / mini market.
b. Mengumpulkan data-dub order barang.
c. Menyerahkan order dan permintaan uang belanja kepada bendahara.
d. Hasil pembelian barang-barang dilaporkan kepada ka unit gudang untuk dicatat fakturnya dengan barangnya dapat langsungdiserahkan ke toko.
e. Faktumya setelah dicatat ka unit gudang diteruskan ke bendahara untuk dicatat.

V. STRUKTUR ORGANISASI PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI


VI. BIDANG USAHA
Potret kinerja struktur permodalan koperasi tidak jauh perbedaannya dengan gambaran KSP/USP di lapangan bahwa secara umum KSP/USP juga mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari anggotanya. Apalagi dari non anggota? Salah satu faktor penyebabnya adalah bahwa pelayanan KSP/USP kepada anggota dan non anggota tidak begitu dibedakan. Kalaupun ada insentif kepada anggota relatif sama dengan yang diterima non anggota. Padahal biaya pengorbanan anggota dalam bentuk tuntutan partisipasi sebagai pemilik jelas lebih tinggi daripada non anggota. Situasi yang demikian kurang memotivasi anggota untuk aktif berpartisipasi menabung atau mendepositiokan uangnya di Koperasi/KSP/USP.
Perlu direnung ulang bahwa seseorang mau berpartisipasi di koperasi bila dia akan memperoleh nilai manfaat lebih besar dari pada nilai pengorbanannya (Iihat Kurva Nilai Manfaat dan Partisipasi).

Nilai Manfaat dan Partisipasi
Kurva "Nilai Manfaat dan Partisipasi" menjelaskan bahwa sepanjang nilai manfaat masih lebih besar dari pada nilai pengorbanan, maka angota maupun non anggota akan tetap berpartisipasi di koperasi. Nilai manfaat dapat diukur dari berbagai variable seperti berupa insentif, SHU yang dibagi, bunga simpanan yang lebih tinggi, pelayanan yang lebih cepat, jaminan simpanan yang pasti, dan atau hak-hak lain.
Perlu dipahami bahwa partisipasi adalah merupakan alat untuk memuaskan kebutuhan parastakeholders (anggota, non anggota/ deposant, dan pemerintah). Memang masih perlu dikaji ulang, apakah berkorelasi positif hubungan partisipasi dengan nilai manfaat yang diperoleh oleh anggota dan non anggota ? Secara teoritis, jawabannya ya. Misalkan anggota baik sebagai pemilik maupun pengguna merasa terpuaskan oleh pelayanan KSP/USP berupa nilai manfaat yang diperoleh, maka anggota tersebut akan terus memberikan partrisipasinya berupa modal dan non modal di KSP/USP. Seiring dengan hal itu, pemerintah atau non anggotapun demikian halnya. Pemerintahpun akan terus meningkatkan modal penyertaannya di KSP/USP sepanjang KSP/USP mampu memobilisasi ekonomi rakyat melalui UK-UK yang ada sehingga rakyat semakin sejahtera.
Berdasarkan asumsi tersebut diatas maka Primkoppol Korbrimob Polri melebarkan sayap usahanya seperti berikut :

4.1. Usaha Mini Market atau Toko
Usaha ini ada sejak Primkoppol Brimob didirikan dan dari tahun ke tahun pertumbuhan meningkat baik dari segi hasil penjualan maupun banyaknya jumlah konsumen. Rating usaha ini dikatakan yang pertama, dari usaha mini market dan toko Koperasi Primkoppol memperoleh pendapatan yang paling banyak. Ini dikarenakan, Koperasi Primkoppol banyak menyediakan jenis barang yang dijual, selalu mengikuti perkembangan, pelayanan yang baik serta harga yang bersaing dan sistem penjualan yang tidak selalu cash, tapi bisa dengan kredit.

4.2 Usaha Simpan Pinjam
Pelaksanaan program ini diberikan kepada anggota koperasi dengan Skala prioritas.
a. Belum memiliki outstanding pinjaman koperasi untuk keperluan biaya kesehatan dan biaya pendidikan.
b. Kenaikan plafond pinjaman sesuai AD/ART dapat diberikan secara maksimal apabila tidak memiliki outstanding pinjaman lainnya.
c. Pinjaman koperasi yang disalurkan kepada anggota akan diasuransikan yang diasuransikan yang bekerjasama dengan asuransi pihak ketiga dengan tujuan mengcover akan resiko yang timbal.
Usaha ini juga banyak peminatnya setelah usaha mini market dan toko.

Pinjaman ini diupayakan karena banyaknya anggota yang bennmat dan membutuhkan jasa ini. Pinjaman yang diberikan kepada anggota berupa uang. Usaha, ini banyak diminati oleh para anggota, dikarenakan suku bungs Pinjaman lebih rendah daripada bank. Usaha pinjaman im masih dikhususkan untuk para anggota polri di Brimob saja, belum melayani masyarakat umum.
Dikarenakan kalau anggota sudah jelas tempat dan riwayatnya, sedangkan kalau orang umum pihak koperasi harus meneliti apakah ada kelayakan untuk diberikan pinjaman. Tetapi meskipun sudah menjadi anggota, tetap ada syarat-¬syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pinjaman yaitu:
1) Sudah menjadi anggota, Koperasi Pnmkoppol Brimob.
2) Sudah membayar Simpanan Pokok.
3) Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus dan waktu yang telah ditetapkan serta besar maksimum pinjaman.
4) Setelah diisi formuliraya dan mendapadm persetujuan dan ketua, koperasi.
5) Pembayaran pinjaman dilaksanakan ker asama dengan sub juru bayar di jajaran Korps Brimob.
6) Pelayanan diberikan antara, 5 sampai dengan 10 bulan dengan bungs jasa pinjaman sebesar 2 % per bulan.
7) Untuk anggota yang masih mempunyai kewajiban (masih punya hutang), maka kepada anggota, tersebut tidak boleh mengajukan pinjaman berikutnya.

c. Kredit kendaraan roda dua
Pelaksanaan program kredit kendaraan roda, dua ini diberikan kepada, anggota Yang ingin memiliki kendaraan bermotor.

d. Kredit barang-barang elektronik
Pelaksanaan program ke& kredit barang-barang elektronik ini dilakukan untuk meningkatkan perluasan wilayah yaitu untuk daerah Jabodetabek.

e. Pengadaan Sembilan bahan pokok (SEMBAKO)
Pelaksanaan program pengadaan 9 bahan pokok ini adalah untuk melayani anggota dan warga masyarakat akan kebutuhan 9 bahan pokok, dan dengan harga yang relatif lebih murah atau sama, dengan harga pasar.

f. Fasilitas KPR
Program kedasama fasilitas KPR yaitu dengan melakukan kerjasama dengan developer pengembangan property di daerah jabodetabek dengan sistem ke&sama yaitu biaya-biaya yang dikenakan oleh developer seperti biaya booking atau biaya laijtmya yang tidak berkaitan dengan bank ditiadakan.

g. Usaha Jasa
Di unit usaha jasa Koperasi Primkoppol Brimob menyewakan tanah dan bangunan kios. Dari usaha jasa ini koperasi juga memperoleh pendapatan yang lumayan sehingga usaha menyewakan tanah ini tetap bisa diandalkan oleh koperasi. Dengan usaha jasa ini koperasi juga akan berusaha untuk mengembangkan usahanya dengan bekerjasama dengan koperasi lain ataupun perusahaan lain.


VII. DIAGRAM ALUR SISTEM SIMPAN PINJAM
Dalam makalah ini penulis hanya menjabarkan alur dari system simpan pinjam di Primkoppol Korbrimob Polri yang hanya diperuntukkan bagi anggota Primkoppol dengan alur sebagai berikut :









VII. PENUTUP

Demikianlah diagram dari sistem pengelolaan usaha di Primkoppol Korbrimob Polri yang pada kesempatan kali ini hanya mengupas diagram alur sistem pengelolaan salah satu produk pengelolaan modal koperasi yaitu simpan pinjam. Semoga informasi ini dapat berguna.