Selasa, 15 Desember 2009






MAKALAH

Tentang

SISTEM MEKANISME PENGELOLAAN USAHA
PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI

Dibuat Oleh :

Nama : IKA KURNIATI
NPM : 27209035
Kelas : 4 EB 15


SISTEM MEKANISME PENGELOLAAN USAHA
PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI


I. PENDAHULUAN
Primer Koperasi Kepolisian Korps Brimob Polri atau disingkat Primkoppol Korps Brimob Polri adalah nama yang sekarang dipakai dengan Nomor Badan Hukum : 8107 / BH / PAD / KWK 10 / III – 1998 tanggal 31 Maret 1998 dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.441.780.2.403.00.
Koperasi Primkoppol berdiri pada tanggal 11 Mei 1983 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Profinsi Jawa Barat. Akte Pendirian Perkumpulan Koperasi Primer Koperasi Kepolisian Markas Besar Pusat Brigade Mobil di Kelapadua Cimanggis Depok ini ditandatangani oleh Drs. Merdekansyah, Soebardjo, Soetar, NAni Sumarni dan Karmi.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lukungan Korps Brimob. Dimana jumlah anggota Koperasi Primkoppol Korps Brimob berjumlah 227 (dua ratus dua puluh tujuh) anggota, dan seiring dengan berkembangnya waktu anggota Primkoppol sekarang berjumlah menjadi 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) anggota.
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Pertokoan dan perdagangan umum.
2. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
3. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
4. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
5. Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
6. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
7. Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
8. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
9. Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
10. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
11. Jasa Katering.
12. Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
13. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
14. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.


II. SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.

III. MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

IV. MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat¬ terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu bisnis, tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian.
Diharapkan semua unsur yang terlibat dalam kemajuan koperasi, baik pengurus maupun anggota koperasi dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan sisa hasil usaha.
Sedangkan pada salah satu aspek penting yang benar-benar mendapat perhatian ialah bahwa sebagai organisasi ekonomi, koperasi harus dikelola secara profesional. Karena itu harus diarahkan untuk memungkinkan koperasi memiliki program komputer yang canggih dalam mengembangkan pertumbuhan koperasi menjadi salah satu tiang atau tonggak ekonomi Indonesia.

2. Struktur Organisasi Koperasi Primkoppol Korps Brimob Polri

Organisasi terbentuk melalui kerjasama antara unsur-unsur yang terkait di dalam koperasi, yang dilaksanakan dengan adanya pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang dan setiap anggota organisasi yang digambarkan dalam struktur organisasi Struktur organisasi sendiri merupakan bagian atau kerangka yang terdiri dari berbagai macam fungsi menurut pola tertentu yang menyatakan adanya =tan dan pengaturan yang logis serfs hubungan wewenang dan tanggung jawab antara bagian-bagian yang ads dalam struktur organisasi tersebut.
Struktur organisasi Koperasi Primkoppol Brimob dapat dilihat pada lampiran Penjelasan dari struktur organisasi Primkoppol Brimob, uraian mengenai tugas umum tiap-tiap unit sebagai berikut:

2.1 Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat anggota mempunyai fungsi-fungsi :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi.
2. Menetapkan kebijakan umum Koperasi.
3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
4. Menetapkan dan mengesahkan rencana ker a maupun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
5. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
6. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa.

2.2 Pengawas

Pengawas dipilih dan dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditentukan dalam Anggaran dasar. Pengawas mempunyai tugas-tugas :
1. Mengawasi kebijakan operasional Pengurus, yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha dan bidang keuangan Koperasi.
2. Memeriksa semua tata kehidupan Koperasi termasuk organisasi, manajemen usaha, keuangan, permodalan dan lain sebagainya.
3. Memeriksa, meneliti ketepatan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, dan keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
4. Bertanggung jawab atas kegiatan pemeriksaan dan basil pemeriksaan serta merahasiakan basil. pemeriksaan kepada pihak ketiga.
5. Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis memberikan pendapatnya dan memberikan saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota. tahunan.

2.3 Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam Akta. Pendirian. Susunan pengurus minimal terdiri dari:

1. Ketua mempunyai tugas
a. Memimpin, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus dan Karyawan.
b. Memimpin Rapat Anggota / Rapat Anggota. Tahunan.
c. Atas Hama Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Anggota / Rapat Anggota Tahunan.
d. Memimpin rapat Pengurus, rapat Pengurus dengan Pengawas/Manajer.
e. Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dan anggota. pengurus.
f. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama Sekietans untuk kegiatan dalam bidang ideal koperasi, tats. usaha, personalia dan sebagainya.
g. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama. Bendahara untuk kegiatan bidang keuangan.
h. Mensyahkan surat masuk dan keluar bersama Ka Unit untuk kegiatan bidang usaha.
i. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang bertalian dengan Primkoppol Korps Brimob.
j. Bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang menyangkut tentang maju mundumya. Primkoppol Korps Brimob.
k. Memberi laporan kepada, pimpinan setiap RAT dan laporan triwulan. 1) Memberikan pembinaan terhadap staf Primokoppol Korps Brimob.

2. Wakil Ketua mempunyai tugas
a. Membantu ketua, dalam pelaksanaan tugas Primkoppol.
b. Mewakili rapat-rapat apabila ketua berhalangan hadir.
c. Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan produk¬produk kegiatan Primokoppol Korps Brimob.
d. Memimpin rapat apabila ketua berhalangan dan penyelesaian permasalahan yang hares segera. diselesaikan.

3. Sekretaris mempunyai tugas
a. Membantu ketua dalam menuntaskan segala usaha yang menyangkut kemajuan Primokoppol Korps Brimob.
b. Mencatat keluar masuk
c. Memproduksi surat-surat.
d. Membuat program ker a berkoordins-4 dengan bendahara.
e. Membuat surat tagihan/potongan gaji anggota/PNS berkoordinasi dengan sub juru bayar di jajaran Korps Brimob.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat koperasi.
g. Menyelenggarakan dan memelihara, buku organisasi dan semua, arsip.
h. Memelihara, tats kerja, merencanakan peraturan khusus serta, ketentuan lain.
i. Merencanakan kegiatan operasional bidang ideal meliputi program pendidikan, penyuluhan dan sebagainya
j. Mensyahkan semua surat dan buku yang menyangkut bidang kesejahteraan bersama ketua.
k. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi organisasi bersama. ketua.
l. Mengadakan hubungan dengan Bendahara dalam bidang yang berkaitan.

4. Bendahara mempunyai tugas
a. Bendahara dibantu kaur pencocokan dan penelitian (Coklit).
b. Mencatat keluar masuk keuangan.
c. Memberikan laporan situasi keuangan setup periode kepada, ketua.
d. Membayar pajak usaha Primokoppol Korps Brimob.
e. Merencanakan anggaran program setup tahun.
f. Menerima, setoran uang dan masing-masing ka, unit dan mini market.
g. Membayarkan kebutuhan uang belania, dan keperluan lain kepada, masing-masing ka unit yang membutuhkan.
h. Membuat laporan neraca, akhir dan rugi labs.
i. Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
j. Mencari dana, baik dan anggota, yang berupa, simpanan maupun dan bukan anggota, dengan syarat yang ringan.
k. Memelihara, harta kekayaan Koperasi
l. Mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
m. Mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota, tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
n. Bersama, dengan manajer menandatangani/mensyahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melampaui wewenang Ka. Unit).
o. Membimbing dan mengawasi pekerjaan Ka. Unit dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan system yang dianut.
p. Melakukan pemeriksaan secara langsung jumlah uang kas dan jumlah persediaan barang dan disesuaikan dengan catatan.
q. Mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian koperasi

5. Badan Pengawas mempunyai tugas
a. Badan pengawas bertugas mengawasi segala kegiatan umha Primokoppol Korps Brimob.
b. Membantu ketua dalam pembinaan personil Primokoppol Korps Brimob.
c. Mengadakan pemeriksaan selaina 4 (empat) kali dalam setahun.
d. Memberikan laporan basil pemeriksaan kepada ketua.

6. Ka unit SP mempunyai tugas
a. Berkewajiban menyediakan dam operasional.
b. Mencatat keluar masuk uang.
c. Mencatat pars konsumen.
d. Memperhitungkan jumlah uang Pmjaman dalam pemerataan kebutuhan anggota/ konsumen setiap bulan dan diajukan kepada bendahara.
e. Melaporkan hasil usaha dan kegiatan simpan pinjam setiap semester.
f. Membuat neraca akhir untuk keperluan RAT.

7. Ka Unit Jasa mempunyai tugas
a. Bertugas membantu ketua dalam usaha di bidang asa koperasi.
b. Mencari terobosan-terobosan bare dalam menunjang pemasukan /income Primkoppol.
c. Melaporkan hasil usaha kepada ketua setiap semester.
d. Menampung dan menyediakan kebutuhan konsumen dalam pesanan barang-barang elektronik.
e. Menjalin hubungan keda sama dengan koperasi/perusahaan lain yang terkait dalam memngkatkan pemasukan untuk koperasi.
f. Bertanggungjawab atas tugas-tugasnya kepada ketua.

8. Ka Unit Toko/minimarket mempunyai tugas
a. Merencanakan kebutuhan Sembilan bahan pokok setiap bulan dengan mengajukan permohonan uang belanja kepada bendahara dengan melampirkan barang kebutuhan.
b. Mengawasi barang-barang pajangan dan mengatur sedemikian rupa agar kelihatan rapi..
c. Mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar.
d. Memberikan potongan harga bagi khusus anggota, dengan melihat kartu anggota koperasi dan kartu tanda anggotanya.
e. Menghimpun dan mencatat barang-barang konsinyasi.
f. Melaporkan hasil usaha/kegiatan setiap semester dan tahunan.
g. Kebutuhan barang yang akan dibeli untuk persediaan daflar barang agar diserahkan kepada bendahara untuk diteliti dan setelahnya diberikan kepada sie belanj&
h. Mencatat dan mengatur barang-barang toko yang kadaluarsa /lama.
i. Bertanggung jawab alas tugas-tugasnya kepada ketua.
j. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembelian barang¬barang toko dan admnustrasmya.
k. Melaksanakan semua kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan barang di gudang.
l. Melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan penjualan barang di toko.

9. Ka unit Gudang mempunyai tugas
a. Tugasnya bertanggung jawab kepada ketua dan barang-barang yang distok.
b. Mencatat keluar masuk barang-barang di gudang.
c. Melaporkan hasil kegiatan setiap semester.
d. Bertanggungjawab atas tugas-tugasnya kepada ketua.

10. Sie Belanja mempunyai tugas:
a. Menerima order dan ka unit toko / mini market.
b. Mengumpulkan data-dub order barang.
c. Menyerahkan order dan permintaan uang belanja kepada bendahara.
d. Hasil pembelian barang-barang dilaporkan kepada ka unit gudang untuk dicatat fakturnya dengan barangnya dapat langsungdiserahkan ke toko.
e. Faktumya setelah dicatat ka unit gudang diteruskan ke bendahara untuk dicatat.

V. STRUKTUR ORGANISASI PRIMKOPPOL KORPS BRIMOB POLRI


VI. BIDANG USAHA
Potret kinerja struktur permodalan koperasi tidak jauh perbedaannya dengan gambaran KSP/USP di lapangan bahwa secara umum KSP/USP juga mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari anggotanya. Apalagi dari non anggota? Salah satu faktor penyebabnya adalah bahwa pelayanan KSP/USP kepada anggota dan non anggota tidak begitu dibedakan. Kalaupun ada insentif kepada anggota relatif sama dengan yang diterima non anggota. Padahal biaya pengorbanan anggota dalam bentuk tuntutan partisipasi sebagai pemilik jelas lebih tinggi daripada non anggota. Situasi yang demikian kurang memotivasi anggota untuk aktif berpartisipasi menabung atau mendepositiokan uangnya di Koperasi/KSP/USP.
Perlu direnung ulang bahwa seseorang mau berpartisipasi di koperasi bila dia akan memperoleh nilai manfaat lebih besar dari pada nilai pengorbanannya (Iihat Kurva Nilai Manfaat dan Partisipasi).

Nilai Manfaat dan Partisipasi
Kurva "Nilai Manfaat dan Partisipasi" menjelaskan bahwa sepanjang nilai manfaat masih lebih besar dari pada nilai pengorbanan, maka angota maupun non anggota akan tetap berpartisipasi di koperasi. Nilai manfaat dapat diukur dari berbagai variable seperti berupa insentif, SHU yang dibagi, bunga simpanan yang lebih tinggi, pelayanan yang lebih cepat, jaminan simpanan yang pasti, dan atau hak-hak lain.
Perlu dipahami bahwa partisipasi adalah merupakan alat untuk memuaskan kebutuhan parastakeholders (anggota, non anggota/ deposant, dan pemerintah). Memang masih perlu dikaji ulang, apakah berkorelasi positif hubungan partisipasi dengan nilai manfaat yang diperoleh oleh anggota dan non anggota ? Secara teoritis, jawabannya ya. Misalkan anggota baik sebagai pemilik maupun pengguna merasa terpuaskan oleh pelayanan KSP/USP berupa nilai manfaat yang diperoleh, maka anggota tersebut akan terus memberikan partrisipasinya berupa modal dan non modal di KSP/USP. Seiring dengan hal itu, pemerintah atau non anggotapun demikian halnya. Pemerintahpun akan terus meningkatkan modal penyertaannya di KSP/USP sepanjang KSP/USP mampu memobilisasi ekonomi rakyat melalui UK-UK yang ada sehingga rakyat semakin sejahtera.
Berdasarkan asumsi tersebut diatas maka Primkoppol Korbrimob Polri melebarkan sayap usahanya seperti berikut :

4.1. Usaha Mini Market atau Toko
Usaha ini ada sejak Primkoppol Brimob didirikan dan dari tahun ke tahun pertumbuhan meningkat baik dari segi hasil penjualan maupun banyaknya jumlah konsumen. Rating usaha ini dikatakan yang pertama, dari usaha mini market dan toko Koperasi Primkoppol memperoleh pendapatan yang paling banyak. Ini dikarenakan, Koperasi Primkoppol banyak menyediakan jenis barang yang dijual, selalu mengikuti perkembangan, pelayanan yang baik serta harga yang bersaing dan sistem penjualan yang tidak selalu cash, tapi bisa dengan kredit.

4.2 Usaha Simpan Pinjam
Pelaksanaan program ini diberikan kepada anggota koperasi dengan Skala prioritas.
a. Belum memiliki outstanding pinjaman koperasi untuk keperluan biaya kesehatan dan biaya pendidikan.
b. Kenaikan plafond pinjaman sesuai AD/ART dapat diberikan secara maksimal apabila tidak memiliki outstanding pinjaman lainnya.
c. Pinjaman koperasi yang disalurkan kepada anggota akan diasuransikan yang diasuransikan yang bekerjasama dengan asuransi pihak ketiga dengan tujuan mengcover akan resiko yang timbal.
Usaha ini juga banyak peminatnya setelah usaha mini market dan toko.

Pinjaman ini diupayakan karena banyaknya anggota yang bennmat dan membutuhkan jasa ini. Pinjaman yang diberikan kepada anggota berupa uang. Usaha, ini banyak diminati oleh para anggota, dikarenakan suku bungs Pinjaman lebih rendah daripada bank. Usaha pinjaman im masih dikhususkan untuk para anggota polri di Brimob saja, belum melayani masyarakat umum.
Dikarenakan kalau anggota sudah jelas tempat dan riwayatnya, sedangkan kalau orang umum pihak koperasi harus meneliti apakah ada kelayakan untuk diberikan pinjaman. Tetapi meskipun sudah menjadi anggota, tetap ada syarat-¬syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pinjaman yaitu:
1) Sudah menjadi anggota, Koperasi Pnmkoppol Brimob.
2) Sudah membayar Simpanan Pokok.
3) Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus dan waktu yang telah ditetapkan serta besar maksimum pinjaman.
4) Setelah diisi formuliraya dan mendapadm persetujuan dan ketua, koperasi.
5) Pembayaran pinjaman dilaksanakan ker asama dengan sub juru bayar di jajaran Korps Brimob.
6) Pelayanan diberikan antara, 5 sampai dengan 10 bulan dengan bungs jasa pinjaman sebesar 2 % per bulan.
7) Untuk anggota yang masih mempunyai kewajiban (masih punya hutang), maka kepada anggota, tersebut tidak boleh mengajukan pinjaman berikutnya.

c. Kredit kendaraan roda dua
Pelaksanaan program kredit kendaraan roda, dua ini diberikan kepada, anggota Yang ingin memiliki kendaraan bermotor.

d. Kredit barang-barang elektronik
Pelaksanaan program ke& kredit barang-barang elektronik ini dilakukan untuk meningkatkan perluasan wilayah yaitu untuk daerah Jabodetabek.

e. Pengadaan Sembilan bahan pokok (SEMBAKO)
Pelaksanaan program pengadaan 9 bahan pokok ini adalah untuk melayani anggota dan warga masyarakat akan kebutuhan 9 bahan pokok, dan dengan harga yang relatif lebih murah atau sama, dengan harga pasar.

f. Fasilitas KPR
Program kedasama fasilitas KPR yaitu dengan melakukan kerjasama dengan developer pengembangan property di daerah jabodetabek dengan sistem ke&sama yaitu biaya-biaya yang dikenakan oleh developer seperti biaya booking atau biaya laijtmya yang tidak berkaitan dengan bank ditiadakan.

g. Usaha Jasa
Di unit usaha jasa Koperasi Primkoppol Brimob menyewakan tanah dan bangunan kios. Dari usaha jasa ini koperasi juga memperoleh pendapatan yang lumayan sehingga usaha menyewakan tanah ini tetap bisa diandalkan oleh koperasi. Dengan usaha jasa ini koperasi juga akan berusaha untuk mengembangkan usahanya dengan bekerjasama dengan koperasi lain ataupun perusahaan lain.


VII. DIAGRAM ALUR SISTEM SIMPAN PINJAM
Dalam makalah ini penulis hanya menjabarkan alur dari system simpan pinjam di Primkoppol Korbrimob Polri yang hanya diperuntukkan bagi anggota Primkoppol dengan alur sebagai berikut :









VII. PENUTUP

Demikianlah diagram dari sistem pengelolaan usaha di Primkoppol Korbrimob Polri yang pada kesempatan kali ini hanya mengupas diagram alur sistem pengelolaan salah satu produk pengelolaan modal koperasi yaitu simpan pinjam. Semoga informasi ini dapat berguna.

Kamis, 19 November 2009

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilanuntuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhawardi Lubis 1994). Sedangkan Magnis Suseno (1991) membedakan profesi sebagai pofesi pada umum nya dan profesi luhu. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk mnghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi Lubis (1994) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode eik pofesi antara lain adalah :
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1 ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota Hirosima, Jepang. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2 ASPEK HUKUM
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :

1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisional (the exesting law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hokum yang muncul akibat aktivitas internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan humum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hokum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3 ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna , dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita biasa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata 2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang kepada kepiawaian nya bukan karena umur atau senoiritas
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatran di dunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credir Card) korbannya 80% adalah warga AS

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II. SKANDAL KASUS ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL

1. Kasus Bandwith Flash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

2. Tanggapan Telkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (1/10/2009)

Bagaimana tanggapan bapak soal kebijakan penurunan kuota bandwidth yang dikeluhkan pelanggan Flash?

YG: Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa.

Belum diberlakukan?

YG: Masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan turun naik kecepatannya.

Tetap akan diberlakukan?
YG: Bisa saja kebijakan itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan, kita comply.

Bagaimana dengan respon pelanggan yang kecewa?

YG: Kalau respon pelanggan jadi ramai, itu biasa. Itu kami anggap respon positif karena menunjukan pelanggan kami sangat banyak dan loyal. Itu bisa jadi pertimbangan
kami untuk dibatalkan.

Apa alasan memangkas kuota yang katanya tidak sesuai kontrak?
YG: Rencana pemangkasan dari 2GB menjadi 500 MB itu didasarkan pada hasil survei internal Telkomsel. Kami punya data berapa banyak bandwidth yang dihabiskan tiap bulannya. Langkah itu sebenarnya untuk mengoptimalkan layanan data

Kemudian bagaimana dengan teguran regulator dan permintaan kompensasi?
YG: Kalau soal urusan dipanggil BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), ya memang itu sudah kewajiban mereka untuk menjembatani antara kami dengan pelanggan. Kalau memang melanggar regulasi, kami akan patuh. Soal kompensasi, kami kan belum memberlakukan. Apa yang perlu dikompensasi?
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.

Kalimat yang paling disoroti pengguna adalah pernyataan Yoseph bahwa kebijakan itu belum berlaku. "Kebijakan itu belum diberlakukan. Belum ada eksekusi. Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Depkominfo.

Tanggapan para pengguna bisa dilihat dalam fitur komentar di detikINET. Beberapa di antaranya jelas-jelas menyesalkan kesan bahwa pejabat tinggi Telkomsel tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan perusahaannya.

"Bagaimana mungkin dikatakan bahwa 'belum diberlakukan'? Saya telah menerima email dari 3636 untuk mengecek sisa kuota pemakain sejak akhir September lalu, dan diawal bulan ini pengecekan sisa kuota saya hanya 500MB," tulis pembaca detikINET yang hanya menyebut diri sebagai Pelanggan Telkomflash yang kecewa.

Kemudian, seorang pembaca dengan nama Yohan W, juga memiliki suara yang sama. "Seorang jajaran petinggi perusahaan besar yang berkomentar tanpa mempelajari dulu kenyataan di lapangan. Sangat disayangkan, perusahaan sebesar Telkomsel bisa melakukan hal ini," tulisnya.

Pembaca detikINET lainnya bahkan mengirimkan bukti e-mail pemberitahuan dari Telkomsel mengenai perubahan tersebut. E-mail bertajuk 'Penjelasan mengenai layanan Telkomsel Flash' itu menegaskan telah adanya penurunan kuota sejak 1 September 2009. Berikut bunyi e-mail itu:

Dear Pak ****,

Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan sejak 01 September 2009

Jadi, yang benar siapa? Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan?
III. KESIMPULAN
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.