Jumat, 09 Oktober 2009

PENGALAMAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI

PENGALAMAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI

A. PENDAHULUAN
Koperasi yang sedang penulis ikuti adalah Prim koppol Korps Brimob Polri yang beralamat di Ksatrian Amji Attak Kelapadua Cimanggis Depok.
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Primkoppol menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Pertokoan dan perdagangan umum.
2. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
3. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
4. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
5. Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
6. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
7. Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
8. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
9. Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
10. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
11. Jasa Katering.
12. Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
13. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
14. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Anggota Primkoppol mempunyai hak sebagai berikut :
1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota Primkoppol mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalan rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
3. Mentaati ketentuan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

B. PERANGKAT ORGANISASI PRIMKOPPOL
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahanya.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota koperasi dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat ADART pendapatan dan belanja.
c. Rapat Anggota Khusus.
d. Rapat Anggota Luar Biasa

2. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Dalam hal ini Primkoppol Korbrimob Polri telah mampu mengangkat Manajer yang professional untuk pengawasan pengelolaan usaha koperasi yang ditetapkan oleh rapat anggota. Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus, namun Pengurus tidak turut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha dan keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.

C. MODAL USAHA PRIMKOPPOL
1. Modal dasar
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaan dari para pendiri.
2. Simpanan Anggota
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela

D. SISA HASIL USAHA
Yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu. SHU terdiri dari 2 bagian yaitu :
1. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarkan untuk Anggota Koperasi.
2. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
E. PERKEMBANGAN PRIMKOPPOL KORBRIMOB POLRI
Primkoppol Korbrimob semakin lama semakin berkembang pesat mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga semakin banyak peminat untuk menjadi anggota Primkoppol Korbrimob Polri karena Primkoppol Korbrimob melakukan strategi pemasaran seperti contoh berikut ini :
1. Primkoppol Korbrimob Polri membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan prosentase aktivitas para anggotanya. Apabila anggota tersebut aktif dalam simpan pinjam dan belanja di Primkoppol Korbrimob Polri dengan menggunakan kartu belanja dengan sistem barkot. Dengan Rp. 10.000,- untuk mendapatkan 1 (satu) poin maka anggota tersebut dapat menghitung sendiri berapa poin yang akan diterima.
2. Setiap 3 (tiga) bulan sekali (pertriwulan) Primkoppol mengadakan undian terhadap anggota dengan poin tertinggi untuk mendapatkan hadiah yang disediakan Primkoppol Korbrimob Polri.

Demikian makalah tentang Perkoperasian di Indonesia semoga berguna bagi pembaca.


Jakarta, 08 Oktober 2009

Penulis,

IKA KURNIATI
NPM : 27209035 / KELAS : 3 EB 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar